Kasus dugaan pencabulan yang menjerat pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam, Tengku Nazar Mulia, memasuki persidangan. Sidang perdana batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan selularnya, Selasa (11/1/2022).
Herlambang mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Tengku Nazar Mulia, seyoganya dilakukan hari ini (Selasa, 11/1/2022). Namun terpaksa dibatalkan atau ditunda lantaran penasehat hukum terdakwa berhalangan hadir.
“Sebenarnya hari ini sidangnya. Namun pengacara terdakwanya nggak hadir, maka sidangnya ditunda selama sepekan,” kata Herlambang.
Masih kata Herlambang, dengan adanya penundaan ini, maka agenda sidang pembacaan surat dakwaan akan dilakukan pekan depan.
“Mudah-mudahan minggu depan nggak ada halangan lagi, sehingga proses persidangan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak Pengadilan,” ujarnya.
Herlambang menjelaskan, sidang kasus pencabulan atas terdakwa Tengku Nazar Mulia yang digelar tertutup itu sempat dibuka majelis hakim melalui video teleconference. Namun, pihak pengacara terdakwa tak hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda persidangan itu.
“Penundaan itu dilakukan hakim karena terdakwa meminta agar didampingi penasehat hukumnya,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.
Sebelum ke rumah sakit, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.
Sesampainya di rumah sakit dan di periksa oleh dokter, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untul memberitahukan siapa pelakunya.
Atas desakan orang tuanya, korban pun membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, salah satu pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 348 ayat (1) KUHPidana.
(sumber-Batamtoday.com)