Seorang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan diringkus polisi, setelah kedapatan berpura-pura menjadi Kepala Audit Fungsional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan aksi penipuannya.
PNS gadungan itu bernama Fikri Hidayat (27 tahun), warga Kota Bandung. Ia menjalankan aksi penipuan itu sudah sejak dua tahun terakhir. Fikri sengaja menyiapkan seragam dan atribut layaknya PNS betulan untuk mengelabuhi para korban.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, aksi penipuan ini dilakukan dengan sangat rapi dan terencana. Pelaku menyiapkan kartu nama, seragam berlogo BPKP Jabar, batik Korpri, dan sejumlah atribut penunjang lain.
“Niat pelaku untuk menipu sudah disusun dengan baik dan terencana, akhirnya dia melakukan aksinya secara door to door ke setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten,” kata Imron dilansir dari jabar.idntimes.com, Selasa (11/1).
PNS gadungan ini menawarkan jasa yang berkaitan dengan kerja-kerja BPKP Jabar. Korban yang terperdaya akhirnya tertarik dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Salah satu korban yakni Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1/19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia diiming-imingi bisnis yang menggiurkan sampai korban mengirimkan uang sebesar Rp179.270.000.
Setelah korban mengirimkan sejumlah uang, nomor ponsel dan WhatsApp pelaku tiba-tiba sulit dihubungi karena kontak korban langsung diblokir. Dari situ, korban merasa curiga dan mengusut identitas pelaku.
“Kemudian korban curiga karena hal yang dijanjikan pelaku tidak dipenuhi. Kemudian korban mengecek ke kantor BPK, ternyata benar atas nama pelaku tidak bekerja di sana,” ujar Imron.
Setelah itu, korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Cimahi, kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 nomor 58, RT 4/5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada 11 November 2021.
Sementara berdasarkan hasil pengembangan, kata Imron, korban penipuan tersebut tak hanya warga KBB saja, tetapi ada tiga korban lainnya asal Jakarta, yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp4,5 juta.
“Jadi modus tersangka sudah jelas, mencari korban sebanyak mungkin dengan mengatasnamakan pegawai BPK. Buktinya ada empat korban lain yang ditipu,” kata Imron.
Atas perbuatannya, PNS gadungan ini dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Aksi pelaku ini terhitung sudah berulang kali terjadi, sehingga besar kemungkinan pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
“Kalau melihat rangkaian perbuatannya, pelaku patut diduga residivis karena melakukan aksinya berulang-ulang dengan modus dan kejahatan yang sama,” katanya.