Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berkoordinasi dengan Kejaksaaan terkait penyerahan tersangka dugaan pencabulan, Syafri Harto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, penyidik baru menerima pemberitahuan lewat koordinasi lisan tentang telah lengkapnya berkas perkara kasus cabul tersebut. “Sudah kita terima surat resminya dari kejaksaan, sekitar pukul setengah 3 atau pukul 3 sore kemarin,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, melansir dari Cakaplah. Selasa (11/1/2022).
Teddy mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Namun, Teddy belum bisa memastikan proses tahap II.
“Waktunya, kita menyesuaikan. Akan kita koordinasikan dengan JPU,”kata Teddy.
Berkas perkara Dekan FISIP Unri itu sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Surat pemberitahuan P-21 sudah dikirim jaksa ke penyidik agar segera dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. “Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis,” kata Sunarto.