News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Kategorikan Cuitan Ferdinand Hutahaean adalah Berita Bohong

Almi Fitri by Almi Fitri
12 January 2022
in Crime, News
0
Polisi Kategorikan Cuitan Ferdinand Hutahaean adalah Berita Bohong
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi menyatakan cuitan “Allahmu lemah” yang diunggah Ferdinand di Twitter pribadi sebagai berita bohong.

“Jadi cuitan itu harus lengkap ya. Apa yang dikatakan oleh saudara FH (Ferdinand Hutahaean) dalam cuitan dengan menggunakan akunnya sendiri itulah alat buktinya. Jadi teman-teman baca sendiri, dengar sendiri, itulah berita bohongnya,” kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1).

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong dan pembuat keonaran.

Namun, apabila ada masyarakat yang mengatakan cuitan Ferdinand benar, maka ia tidak menyebarkan berita bohong. “Kalau ada yang mengatakan (cuitan Ferdinand) itu benar, berarti itu tidak bohong. Kalau orang mengatakan itu tidak benar, itu adalah berita bohong,” sebutnya.

“Jadi pernyataan atau statement yang disampaikan oleh saudara FH itu lah yang dijadikan alat bukti,” tutupnya.

2 dari 2 halaman
Meski diadukan terkait penodaan agama, Ferdinand dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan membuat keonaran.

Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.

Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 berbunyi: “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Penyidik langsung menahannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (sumber-Mereka.com)

Previous Post

Empat Santri Korban Asusila Lapor Polda Kaltim

Next Post

Mabuk, Pemuda di Yahukimo Papua Bakar Rumah dan Kios

Next Post
Mabuk, Pemuda di Yahukimo Papua Bakar Rumah dan Kios

Mabuk, Pemuda di Yahukimo Papua Bakar Rumah dan Kios

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?