News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Respon KPK soal AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Bui

Rizka by Rizka
12 January 2022
in Crime, News
0
Respon KPK soal AKP Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Bui
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim menyatakan Stepanus Robin terbukti bersalah bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Menanggapi hasil putusan itu, KPK menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan fakta hukum.

“Majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari news.detik.com, Rabu (12/1).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi majelis hakim atas vonis tersebut. Hal itu membuktikan Robin memang terbukti bersalah, sesuai dengan tuntutan jaksa.

“KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Ali.

“Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa Terdakwa SRP terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa. Sedangkan perbedaannya hanya pada berat-ringannya hukuman saja,” sambungnya.

Selanjutnya, dia mengatakan, jaksa KPK akan menganalisis putusan itu. Hal itu guna untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya,” katanya.

Tags: 11 Tahun PenjaraRespon KPKStepanus Robin
Previous Post

Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono Versi Polisi

Next Post

Legislator PAN Sindir Kepala BRIN Seperti Ayah Vanessa Angel

Next Post
Legislator PAN Sindir Kepala BRIN Seperti Ayah Vanessa Angel

Legislator PAN Sindir Kepala BRIN Seperti Ayah Vanessa Angel

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?