Diduga terlibat penyalahgunaan sabu, 2 Warga Rantau Panjang Kubu diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di rumahnya jalan Datuk Raja Hitam Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam. Selasa 11 Januari 2022
Pelaku yang diringkus bernama M. Ramdhan alias Alin (31 ) dan Suhaimi alias Emi (31).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,54 gram, oleh Polsek Kubu Polres Rohil tersebut.
Ia mengatakan penangkapan dua pelaku ini berdasarkan informasi bahwa di Rantau Panjang, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 orang laki- laki.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan diatas dan dibawah meja 1 bungkus Plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dan 1 buah timbangan digital.
Ketika diinterogasi, M. Ramdhani alias Alin mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang mana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari saudara Arnol Hutagalung (dalam Lidik) dengan membeli lewat Suhaimi alias Emi yang berperan sebagai teman pelaku untuk menjemput Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Bagan Batu.
“Setelah mendengar keterangan dari kedua pelaku kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut,” jelasnya.