Belasan pejabat di Lingkungan Pemkab Kampar mengembalikan sejumlah uang dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (12/1/2022) pagi.
Salah seorang pejabat yang dijumpai usai melakukan pengembalian uang mengaku hanya sebagai anggota, dan enggan berkomentar banyak, “tanya Jaksa saja,”ujar pria berkaca mata dan memakai baju kemeja warna Navy Blue.
Ia juga enggan menjawab perihal berapa jumlah uang yang ia serahkan ke Kejari Kampar, “tanya saja, sambil menunjuk ke arah ruangan Kasi Pindus Kejari Kampar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kejari Kampar Arif Budiman, SH, MH menjelaskan pengembalian sejumlah uang oleh pejabat dilakukan oleh terkait dengan adanya sejumlah uang yang mengalir dari pelaksaan pekerjaan dalam rangka memenangkan proyek, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejari Kampar dalam perkara pengadaan alat kesehatan kedokteran dan KB pada RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2012 telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp 116 juta rupiah dari 14 pejabat yang melakukan secara sukarela,”katanya.
Ia menambahkan, 14 orang pejabat mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi.
Kedepan, Kajari Arif menyebut masih ada sejumlah pihak yang bersedia dengan sukarela melakukan pengembalian uang terkait dugaan korupsi dana APBN tersebut.
“Nanti ada beberapa pihak yang juga akan mengembalikan, untuk selanjutnya uang ini kami setorkan ke negara, ini merupakan rangkaian penyelidikan di Jakarta, Batam dan Tanjung Pinang,”papar Arif.
Mantan Kajari Halmahera Tengah ini juga memastikan pengembalian uang oleh sejumlah pihak tidak akan membuat perkara yang tengah ditangani pihaknya akan terhenti.
“Perkara ini tetap lanjut, kami pastikan bahwa kami akan bekerja profesional, dan kami akan kejar siapa pelaku intelektual terhadap perkara ini,” tegasnya.