Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, musisi Ardhito Pramono mendapatkan ganja dari seorang pemasok berinisial I. Menurut Zulpan, polisi sudah mengetahui identitas pemasok tersebut dan tengah memburunya.
“Tersangka mengakui narkoba ini didapat dari seseorang yang masih DPO berinisial I,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dilansir dari detiknews, Kamis (13/1).
Zulpan mengatakan hasil pemeriksaan lab terhadap barang bukti, Ardhito Pramono positif narkoba.
“Hasil pemeriksaan di lab terhadap ganja ini positif mengandung tetrahierocana atau ganja,” kata Zulpan.
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap terkait kasus narkoba pada Rabu (12/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Ardhito Pramono.
“Tadi malam kita amankan di rumahnya di bilangan Duren Sawit, Jaktim, yang merupakan pengembangan dari Jakbar. Dan padanya memang kita temukan barbuk berupa ganja,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dihubungi detikcom, Rabu (12/1).
Ardhito lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine Ardhito Pramono dinyatakan positif narkoba.
“Hasil awal cek urine yang kita lakukan yang bersangkutan positif (narkoba),” jelas Ady.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Ardhito Pramono mengaku menggunakan ganja untuk pribadi.