Sebanyak tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika di Perumahan Pinang Merah Jln Hang Lekir Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Jln Pompa Air Gang Kempas Kecamatan Bukit Bestari. Diamankan Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyampaikan kronologis kejadiannya pada hari Selasa (4/1/2022), Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di Perumahan Pinang Merah Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur yang memiliki narkotika jenis ekstasi.
“Atas dasar informasi tersebut kemudian tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung turun karena tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bernama ZA kemudian didampingi oleh saksi yaitu ketua RT setempat Satresnarkoba melakukan kegiatan di rumah tersebut dan hasilnya ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar di depan rumahnya yang berisikan 1 butir pil yang diduga ekstasi,” jelas Fernando saat konfrensi ppers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).
Pada saat di lakukan interogasi, ZA mengakui dirinya mendapatkan barang narkoba dari seorang laki-laki berinisial BW. Kemudian terhadap BW dilakukan penangkapan pada malam itu juga disuruh datang ke rumah ZA barang bukti narkoba BW yaitu sekitar 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi.Kepada petugas BW mengakui bahwa beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu 1,5 Kg dan 90 butir ekstasi.
“Pengakuannya yang bersangkutan berangkat ke Malaysia pada sekitar hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 melalui jalur yang biasa dipakai penyeberangan PMI ilegal di Tanjung Uban Kabupaten Bintan menggunakan speed boat TKI ilegal serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 kemudian ke Tanjungpinang. Petugas satresnarkoba melakukan pengembangan sesuai pengakuan dari BW bahwa telah menyerahkan narkoba lelaki yang berinisial RE yang tinggal di kos-kosan Jln Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari,” lanjut Fernando.
Setibanya di lokasi petugas langsung menangkap dan berhasil menemukan sabu sebanyak 13 paket dan 3 butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kosnya dan ada juga yang ditanam di lantai bagian dapur kosnya. Dari ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Satresnarkoba masih menyelidiki sampai saat ini orang-orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yang sudah tidak utuh karena pengakuan pelaku ada juga dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke kota salah satunya Kendari Sulawesi Tenggara.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terdapat tiga tersangka yaitu berinisial ZA (Pr) sebagai pengedar, BW (Lk) sebagai kurir dan RE (Lk) Gudang. Kedua tersangka BW dan RE sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama yaitu residivis narkoba pernah divonis 4 tahun dan juga residivis narkoba juga wilayah Tanjungpinang divonis 5 tahun di tahun 2021,” terangnya.
Kemudian dari hasil penyidikan yang di lakukan Polres Tanjungpinang mengamankan yaitu barang bukti sabu dengan berat 1 kg 31,88 gram kemudian ekstasi sebanyak 27 butir modus yaitu ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dan sebagai penyimpan atau gudang. Untuk pasal yang dikenakan yaitu 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (sumber-Batamtoday.com)