Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah melakukan sebanyak 11.811 perkara pidana ditangani dengan pendekatan restorative justice sepanjang tahun 2021. Metode penyelesaian ini melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Menurut data sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice sebanyak 11.811 perkara, di antaranya 11.755 perkara di polda dan 56 perkara di Bareskrim,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit saat acara vicon pimpinan awal tahun 2022, seperti dikutip dari siaran tertulis diterima, Kamis (13/1).
Capaian restorative justice di tahun 2021 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Jumlahnya naik 28,3% dari 9.199 perkara menjadi 11.811 perkara.
Ikuti Dinamika Dunia Hukum
Sigit menyambut baik meningkatnya capaian ini. Menurutnya, penanganan kasus melalui restorative justice merupakan langkah mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang bergeser ke arah progresif.
“Restorative justice untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan,” jelas Sigit.
Sigit berjanji Polri akan terus mengimplementasikan program Presisi secara transparan dan berkeadilan dalam menangani setiap perkara. Harapannya, hukum dapat dirasakan masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
“Kasus-kasus yang menjadi perhatian publik yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice dalam kerangka menegakkan hukum pidana dengan pendekatan keadilan,” pungkas Sigit. (sumber-Liputan6.com)