Pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk polisi atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi, Rabu (12/1/2022). Dari tangan keduanya, polisi menemukan 570,7 gram sabu dan 218 butir ekstasi.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A Martosumito mengatakan, pihaknya pertama kali mengamankan seorang pria berinisial HM (33) yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba. HM diamankan di Jalan Tembus Mantuil RT. 16 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota.
“Awalnya kami amankan 6 paket dengan berat keseluruhan 504,78 Gram dari HM,” katanya, dikutip dari portal resmi Polresta Banjarmasin, Kamis (13/1/2022).
Kemudian, dari penangkapan tersebut langsung dikembangkan dan mengamankan seorang perempuan berinisial JM yang ternyata istri dari HM.
“Dari JM kami mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket dengan berat 65,92 gram dan 218 butir ekstasi berwarna merah muda yang disimpan di dalam tas belanja warna biru, ” katanya.
Sat Narkoba Polresta Banjarmasin juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah kotak rokok, 2 buah tas dengan warna abu-abu dan merah, 1 plastik ungu dan 1 handphone. Kemudian juga diamankan 3 pak plastik klip, 2 timbangan digital dengan warna silver dan hitam.
Orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu menuturkan suami istri tersebut diduga jaringan pengedar di Banjarmasin. “Dari hasil pengungkapan sabu dengan berat 570,7 gram sabu dan 218 butir ekstasi ini, kami telah menyelamatkan 8.778,”tuturnya.