News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jenguk Ardhito Pramono yang Ditangkap karena Ganja, Istri Ungkap Keadaan Sang Suami

Rizka by Rizka
13 January 2022
in Crime, News
0
Jenguk Ardhito Pramono yang Ditangkap karena Ganja, Istri Ungkap Keadaan Sang Suami
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Musisi Ardhito Pramono kini tengah hangat jadi perbincangan publik. Pasalnya, ia yang sedang naik daun ini tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penyanyi sekaligus pemain film ini diamankan Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1) karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Usai ditangkap, istri dari Ardhito Pramono, Jeanneta Sanfadelia, menjenguk suaminya di Polres Metro Jakarta Barat.

Dia datang bersama kuasa hukumnya, Adit, dengan didampingi oleh seorang polisi untuk menuju ke ruang Satnarkoba.

Diketahui, setelah lebih dari 1 jam menjenguk sang suami, Jeanneta Sanfadelia akhirnya keluar ruangan pada pukul 13.33 WIB.

Sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat, ia mengungkapkan bagaimana kondisi terkini dari sang suami.

“Baik, baik (keadaannya),” ungkap Jeanneta Sanfadelia dilansir dari hot.detik.com, Kamis (13/1).

Mengenai apakah nantinya pemeran Dear Nathan Thank You Salma tersebut akan direhabilitasi, sang istri belum bisa membeberkan apapun.

“Nanti ditunggu aja,” jawabnya dengan singkat.

Sementara itu menurut Adit sebagai kuasa hukum, pihak keluarga tidak mengetahui dan bahkan terkejut ketika mengetahui pelantun Bitterlove tersebut menggunakan narkoba.

“Tidak. Kami baru tahu. Kami juga kaget,” ujar Adit.

Untuk rehabilitasi bagi Ardhito Pramono, kuasa hukum menyebutkan pasti akan segera mengajukan dalam waktu dekat.

“Ya, Pasti (rehabilitasi). Segera (mengajukan),” ucap Adit.

Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hasil tes urine nya telah dinyatakan positif mengandung narkotika.

Dalam rilis kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyatakan pasal-pasal yang disangkakan pada Ardhito Pramono.

“Terkait dengan tindak pidana tersebut, penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun,” ujar Zulpan.

Dengan kata lain, Ardhito Pramono dalam kasus ini terancam dipenjara paling lama 4 tahun.

Tags: Istri Ardhito PramonoJanneta SanfadeliaJenguk
Previous Post

Pekerjaannya Terlalu Santai, Pria Ini Gugat Tempat Kerjanya

Next Post

Video PNS Berseragam di Humbahas Joget Sambil Tenggak Miras Beredar di Media Sosial

Next Post
Video PNS Berseragam di Humbahas Joget Sambil Tenggak Miras Beredar di Media Sosial

Video PNS Berseragam di Humbahas Joget Sambil Tenggak Miras Beredar di Media Sosial

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?