News24xx.com – Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional terkait dugaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Denny Siregar melalui media sosial dari Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik atas laporan yang dilimpahkan itu.
“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalam oleh Polda Metro terkait dengan kasus ini,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).
Meski demikian nakun Zulpan enggan membeberkan kapan pemanggilan kepada Denny Siregar akam dilakukan. Pihaknya masih menelaah laporan tersebut.
“kita dalami dulu dimana nanti dijerat UU ITE nya itu dijerat terkait apa kan masih banyak pendalaman,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan, alasan pelimpahan berkas perkara kasus Denny Siregar dari Polda Jabar itu lantaran locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lanjut Zulpan, dia memastikan perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar akan ditangani secara profesional.
“Iya akan ditangani secara profesional,” singkatnya.
Sebelumnya, Polda Jabar memastikan kasus Denny Siregar diproses dan sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Denny Siregar
Pelaporan ke Polda Jabar dilakukan menyusul cuitan Denny Siregar di media sosial soal ‘santri calon teroris’.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menegaskan kasus itu tetap ditangani.
Menurut Ibrahim, perkara Denny Siregar sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022).
Ibrahim menuturkan perkara itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya lantaran locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Karena memang lokasi kejadian dan waktu kejadiannya banyak di wilayah Polda Metro Jaya, jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara,” pungkasnya.