Seorang ibu berinisial LS tega menyiksa anak tirinya yang masih berusia delapan tahun Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut). Warga yang melihat aksi itu pun menyebar foto korban untuk meminta pertolongan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan telah menangkap ibu tiri yang tega menganiaya anak perempuannya itu.
“Sudah kita ringkus dan sedang dalam proses pemeriksaan di Polrestabes Medan,”kata Madianta, melansir dari iNews. Rabu (12/1/2022). Sementara Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi penganiayaan anak dan langsung turun ke TKP.
“Kasus penganiayaan anak tersebut ditangani Polrestabes Medan,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu tiri dengan kejam menganiaya anak perempuannya di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku memukuli anak sambungnya itu dan membuat warga sekitar merasa prihatin, kemudian menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan.
Kasus penyiksaan tersebut juga terungkap karena korban mengadu kepada guru di sekolahnya.