Singapura – Seorang pria diadili pada Kamis (13 Januari) karena melakukan pelecehan seksual terhadap sepasang saudara kandung, sekitar dua dekade setelah pelanggaran tersebut diduga pertama kali dilakukan.
Terdakwa yang kini berusia 48 tahun, melecehkan saudara kandung yang merupakan anak dari seorang wanita yang dinikahinya dari 1998 hingga 2006.
Dakwaan termasuk pencabulan terhadap anak di bawah umur dan percobaan pemerkosaan terhadap korban di bawah umur.
Pencabulan dilakukan kala korban masih berusia di bawah 14 tahun.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan antara 2000 hingga 2005. Semua pihak dalam kasus ini tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas para korban.
Membuka kasusnya pada hari Kamis, jaksa, yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Gail Wong, mengatakan akan menghadirkan 23 saksi, termasuk saudara kandung dan ibu mereka.