Petugas kepolisian dari Polres Kulonprogo, akhirnya menangkap dukun cabul berinisial B (65), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta. Dukun itu memperkosa anak gadis berusia 15 tahun. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anak dan beralih aksi itu dilakukan untuk pengobatan.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, pelaku dilaporkan pada Jumat 7 Januari 2022 dan ditangkap pada Senin 10 Januari 2022. Saat ditangkap, pelaku tampak pasrah
“Polisi telah memeriksa dua orang saksi, yakni ibu korban dan teman ibu korban yang mengenakan pelaku ke keluarga korban. Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku,”katanya, Rabu (12/1/2022).
Dari pemeriksaan itu, pelaku mengaku memandikan korban dan melakukan hubungan persetubuhan dengan korban.
“Dikarenakan kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka kami menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) setempat guna perlindungan dan pengawasan korban,”sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 tentang Persetubuhan dengan Tipu Muslihat dan Rangkaian Kebohongan Membujuk Anak untuk Melakukan Persebutuhan. “Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang Pencabulan terhadap Anak dan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun, serta denda paling banyak Rp15 Miliar,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dukun berinisial B melakukan pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun. Korban datang ke pelaku untuk berobat, karena diduga diguna-guna dan di dalam perutnya terdapat besi.
Sang dukun menakut-nakuti, besi itu akan membuat korban mandul dan meninggal. Sehingga untuk mengeluarkan besi itu, korban harus menjalani ritual dimandikan hingga melakukan hubungan persetubuhan dengan dukun itu.