Ajaran menyimpang Bab Kesucian diendus keberadaannya di Kabupaten tanaha Datar sumbar oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar.
Ajaran menyimpang ini berada di dua kecamatan di Kabupaten Tanah Datar.
Dua kecamatan tersebut yaitu, di Kecamatan X Koto dan Kecamatan Lintau Buo Utara. Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon menuturkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah pengikut ajaran ini. Hal tersebut karena ajaran ini menyebar secara tertutup dari rumah ke rumah.
“Kita belum punya data valid secara jumlah, sebab aliran ini disampaikan secara door to door. Hanya perkiraan informasi saja baru dari pengikut yang sudah keluar,” ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (12/1/2022).
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari warga yang sudah keluar dari ajaran ini, setidaknya ada 60 jemaah Bab Kesucian di Tanah Datar. Rinciannya, 53 orang di Kecamatan X Koto dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara.
“Dan 40 orang di Kecamatan X Koto berasal dari satu keluarga besar seorang datuk,” jelasnya.
Afrizon menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan tim yang dibentuk MUI, ajaran ini diduga berkembang di Tanah Datar hampir setahun yang lalu. Awalnya, pengikut ajaran ini hanya beberapa orang.
Pihaknya pertama kali berhasil mengidentifikasi keberadaan ajaran ini sejak enam bulan lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat itu, kata dia, ada masyarakat yang melaporkan ke MUI Tanah Datar bahwa dia diceraikan oleh istrinya. Setelah ditelusuri, ternyata istrinya itu mengikuti Bab Kesucian.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya lalu membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan, ajaran ini juga berkembang di Kota Payakumbuh dan Tanah Datar. Semua jemaah di daerah itu diajarkan oleh seorang guru yang sama yang tinggal di Kota Padang.
“Gurunya itu datang berulang-ulang ke Batusangkar, ke Payakumbuh. Di Tanah Datar, awalnya gurunya yang datang. Namun, belakangan setelah terbaca oleh MUI, jemaah yang datang ke Padang setiap hari Senin,” terangnya.
Menurut Afrizon, masyarakat di Tanah Datar tertarik menjadi jemaah Bab Kesucian karena gurunya itu dikenal mampu “mengobati” orang yang sakit.
“Ajarannya kayak tasawuf. Diiming-imingi dosanya habis. Diiming-imingi dengan masuk surga. Medianya media pengobatan awalnya. Guru itu pandai ‘maubek‘ (mengobati), kayak dukun. Jumlah jemaah sebenarnya tidak bisa teridentifikasi karena pertemuannya tertutup, tapi diperkirakan ada 60 orang,” ungkapnya.
Afrizon juga menyampaikan, karena adanya kegelisahan di masyarakat akibat munculnya ajaran ini, maka MUI Tanah Datar pun mengeluarkan maklumat dan tausiah pada 6 Januari 2022.
Di dalam maklumatnya, MUI Tanah Datar menjabarkan, hal yang menyimpang dalam ajaran itu dari ajaran Islam yang benar yaitu, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat. Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru. Jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan di antaranya untuk menghindari azab kubur. Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru.
Sementara, dalam tausiyahnya, MUI Tanah Datar mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jemaah untuk bertaubat, berlepas diri dari jemaah, memperbaiki hubungan antar-keluarga dan masyarakat.
Baca juga: MUI Tanah Datar Ungkap Ajaran Menyimpang, Syahadat dan Nikah Wajib Diulang
MUI juga mengimbau pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait untuk memberikan perhatian lebih terhadap ajaran ini karena berkaitan dengan masalah akidah. (sumber-Padangkita.com)