Penyidik Gakkum KLHK dan Penyidik KSOP khusus Batam melimpahkan kasus pengakutan limbah berbahaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Senin (11/1/2022). Sebelumnya Berkas penyidikan kasus pengangkutan limbah tanpa izin yang dilakukan tersangka CP (48), nahkoda kapal SB Cramoil Equity milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd telah dinyatakan lengkap.
“Setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik, kini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Batam. Saat ini, tersangka CP ditahan di Polda Kepulauan Riau (Kepri),” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda, melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2021).
Yazid menjelaskan penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama operasi tingkat internasional ’30 Days Operation at Sea 3.0′ untuk menangani kejahatan di laut yang dilaksanakan bersama antar kementerian dan lembaga di beberapa negara.
Kasus ini, kata dia, terungkap berdasarkan informasi yang di peroleh petugas gabungan saat tengah melakukan Patroli Keselamatan Maritim KSOP Khusus Batam yang menyatakan Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize memasuki wilayah perairan Batam.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Yazid, tim patroli kemudian melakukan pemantauan dan mendapati kapal tersebut di perairan Nongsa. Saat diperiksa, Tim mengetahui kapal itu memiliki port cleareance dengan tujuan highseas.
“Setelah menemukan kapal yang di maksud, Tim Patroli memerintahkan kapal itu untuk keluar dari wilayah perairan Batam,” terang Yazid.
Mendapat perintah dari tim patroli, kata Yazid lagi, kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize akhirnya pergi meninggalkan perairan Batam. Namun, dua hari kemudian tim patroli KSOP Batam kembali menemukan Kapal SB Cramoil Equity masih berada di perairan Batam.
“Saat menemukan kapal SB Cramoil Equity kembali, tim patroli langsung melakukan pememeriksaan muatan kapal dan berhasil menemukan 20 IBC tank berisi cairan yang diduga limbah B3. Dari penemuan itu, KSOP Khusus Batam bersama Direktorat Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum KLHK kemudian melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup yang diakukan kapal itu,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Yazid, diketahui Kapal SB Cramoil Equity itu mengangkut 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter, berisi limbah B3 cair dari Pelabuhan Singapura dengan tujuan laut lepas (highseas). Dari hasil uji laboratorium, cairan itu berupa oil & grease yang berdasarkan ketentuan hukum Indonesia masuk kategori limbah B3.
Masih kata Yazid, perbuatan membawa limbah tanpa izin memasuki wilayah Indonesia dilarang dan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Rasio Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap CP, nahkoda Kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize milik Perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd, lantaran memasuki dan membawa limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin selama 3 hari berturut-turut.
Dalam kasus ini, tambah Sani, tersangka CP diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 106 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 329 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Dimana dalam pasal tersebut, ujar dia, setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa memperhatikan spesifikasi kapal” akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta, berdasarkan Pasal 233 Ayat 1 yang mengatur bahwa pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
Penerapan penegakan hukum pidana multidoor atau pidana berlapis ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku karena melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Pelayaran,” tegasnya.
Sani menyebutkan, Penyidikan bersama yang dilakukan penyidik KLHK dan Penyidik KSOP Khusus Batam Kementerian Perhubungan merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak pembuangan limbah illegal, khususnya limbah dari luar negeri.
“Penyidikan bersama dan pengenaan pidana berlapis ini merupakan terobosan dan inovasi dari penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya Nahkoda Kapal SB Cramoil Equity milik perusahaan Singapura Cramoil Pte Ltd, Sani pun berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Saat ini, kami (Penyidik) masih mendalami keterlibatan pihak koorporasi dan darimana sumber limbahnya,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)