SINGAPURA – Seorang pria tega membius istrinya demi memenuhi fantasi rekannya untuk memperkosa wanita yang tak sadarkan diri.
Rekannya (47) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun pada Kamis (13 Januari) setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan bersekongkol dengan suami wanita itu untuk memperkosanya pada 2017.
Tak satu pun dari pihak dalam kasus ini dapat disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban.
Pria itu adalah satu dari tujuh tersangka yang ditangani dalam kasus yang melibatkan empat suami yang diduga bersekongkol untuk memperkosa istri satu sama lain. Setidaknya empat wanita telah diidentifikasi sebagai korban.
Terdakwa diduga bertemu dengan suami korban pada 2010 setelah memasok barang sebagai manajer penjualan. Sejak itu mereka akrab.
Suami korban mulai berbagi detail kehidupan seksnya dengan pria itu, termasuk fantasi yang dimilikinya. Sang suami juga membicarakan kemungkinan pria itu berhubungan seks dengan istrinya, yang tidak ditentang oleh pria itu.
Pada malam 31 Agustus 2017, suami korban menghubungi terdakwa, mengatakan bahwa istrinya ‘sudah siap’.
Pada dini hari 1 September 2017, suami korban mengizinkan terdakwa masuk ke kamar tidurnya, di mana istrinya tidak sadarkan diri dan telajang.