Untuk menegakan disiplin anggota polisi agar tidak mencemarkan nama baik Polri serta tidak merugikan masyarakat. Propam Polres Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) seluruh jajaran Personel Polres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).
Kegiatan tersebut sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri ) No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap No 6 Tahun 2018 tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Telegram 2591 Kapolri tentang pemberlakuan Perkap No 21 Tahun 2021 serta Surat Telegram 01 Kapolres Tanjungpinang Tahun 2022 tentang penggunaan seragam polisi (gampol).
Kasi Propam Polres Tanjungpinang, Iptu Syamsuriya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan lebih diperhatikan terhadap seragam, tampang, kelengkapan data diri personil Polres Tanjungpinang dan pemeriksaan senpi untuk antisipasi penyalahgunaan.
“Ditekankan tidak ada lagi personel yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran lainnya, kami dari Sipropam tidak segan-segan jika ada personel yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan prosedur yang ada, ” jelasnya.
Selain itu juga seluruh personel Polres Tanjungpinang dilakukan pengecekan urine terhadap anggota Polres Tanjungpinang agar tidak menggunakan narkoba dari hasil pengecekan tersebut hasilnya negatif.
“Alhamdulillah tadi sudah melakukan pengecekan urine terhadap anggota Polres Tanjungpinang dan secara sampel hasilnya negatif. Kegiatan ini salah satu tujuannya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi anggota Polres terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kemarin ada tiga orang anggota yang direkomendasikan pecat akibat permasalahan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
(sumber-Batamtoday.com)