Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.
Namun, Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dua tersangka yang ditahan yakni Kepala BPD Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Blora, Jateng, sekaligus Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR).
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kemudian telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka UR sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan telah dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” kata Ramadhan dilansir dari kompas.com, Kamis (13/1).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
Ramadhan menjelaskan, tersangka Rudatin Pamungkas, diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit. Dia menyebut Rudatin membuat negara rugi hingga Rp 115 miliar.
“Pada bulan Oktober 2018-April 2019 tersangka atas nama RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 115 miliar,” imbuhnya.
Sejumlah bukti, lanjut Ramadhan, juga sudah disita dari Rudatin.
Beberapa barang bukti yang disita yaitu satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, sebanyak 12 sertifikat kredit proyek hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar, sebanyak 62 sertifikat milik lokasi KPR dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.
Kemudian, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset yang dibekukan sebanyak Rp 58 miliar.
Menurut Ramadhan, berkas perkara dugaan korupsi Rudatin Pamungkas sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ramadhan juga menjelaskan, tersangka Ubaydillah Rouf berperan mengajukan kerdit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar.
Dari situ terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.