Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, menjaid daerah pelintasan menuju kabupaten lain di Ranah Minang. Tindak pidana pencurian merupakan kasus terbanyak terjadi di wilayah hukum Polisi Sektor (Polsek) Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Bahkan beberapa kasus, hingga saat ini masih belum terungkap dan pada umumnya disebabkan faktor kelalaian pemilik barang atau korban.
Kapolsek Lintau Buo AKP Surya Wahyudi menyebutkan, sejak tiga tahun terakhir telah terjadi 10 kasus pencurian yang didominasi oleh pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
“Kebanyakan pencurian dilakukan karena tertinggal kunci pada kontak, hal yang memudahkan pelaku melancarkan aksinya. Karena itu, kita imbau agar para pengendara maupun pemilik kendaraan agar tidak lalai hal ini,” ujarnya.
Surya mengungkapkan, kasus curanmor paling banyak terjadi pada tahun 2019 lalu, yakni tujuh kasus. Dari tujuh itu, hanya dua yang berhasil terungkap, sisanya sebanyak lima kasus hingga saat ini masih dalam penyelidikan.
Sedangkan pada tahun 2020 berkurang dengan hanya satu kasus, dan pada tahun 2021 tercatat dua kasus. Satu kasus berhasil diungkap dan satu lagi masih dalam penyelidikan.
Lebih lanjut dia menyatakan, selain kasus curanmor, kasus pencurian dan penipuan terhadap benda berharga lainnya juga mendominasi, seperti pencurian di dalam rumah maupun toko.
Sejak tiga tahun terakhir tercatat sembilan kasus pencurian dan penipuan dengan dua kasus berhasil diungkap, dan lainnya masih penyelidikan.
“Kurangnya petunjuk, saksi dan barang bukti menjadi kendala dalam pengungkapan kasus-kasus yang ada, ” jelas Kapolsek.
Suray mengimbau masyarakat Lintau Buo, agar lebih waspada terhadap orang baru.
“Jika ada orang baru yang datang dan ingin berdomisili silakan melapor kepada pihak jorong dan nagari hingga lebih muda terdata,” imbaunya.
Selain kasus pencurian dan penipuan, kasus paling banyak lainnya adalah kasus penganiayaan, di mana pada umumnya disebabkan perkelahian.
“Di kasus penganiayaan, biasanya dipicu karena tidak bisa menahan emosi, hingga berujung pada perkelahian. Umumnya kasus itu bisa ditanggapi dan lebih diarahkan pada perdamaian kedua belah pihak, namun ada juga beberapa kasus yang lanjut hingga pengadilan karena tidak ada titik damai, ” jelasnya.
Selain itu, ada juga beberapa kasus lainnya yang ditangani seperti kasus penggelapan, cabul, penghinaan dan KDRT.
(sumber-Padangkita.com)