News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penendang Sesajen Semeru Berprofesi Sebagai Ustaz Kajian Ibu-ibu

Rizka by Rizka
14 January 2022
in Crime, News
0
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penendang Sesajen Semeru Berprofesi Sebagai Ustaz Kajian Ibu-ibu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru, Hadfana Firdaus ternyata berprofesi sebagaiĀ guru ngaji ibu-ibu.

Video membuang sesajen yang dibuatnya pun mulanya diunggahnya sendiri pada grup kajian agama yang dikelolanya.

Hal itu diungkapkan pengacara Hadfana, Moh Habib Al Qutbhi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Mapolda Jatim, Surabaya.

“Karena dia juga sebagai ustaz lah. Untuk ngajar TPA dan sebagainya, yang saya ketahui seperti itu,” kata Habib dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (14/1).

Habib mengatakan, kliennya itu pada kesehariannya kerap mengisi kajian agama dengan peserta perempuan dewasa.

“Karena dia adalah bisa, punya pemahaman agama yang lebih dari saya, kurang lebih seperti itu, memberikan kajian ke ibu-ibu,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata dia, video aksi kliennya di lokasi terdampak Semeru yang ramai mendapat kecaman publik pun mulanya hanya diunggah di grup WhatsApp yang berisi anggota kajian.

Alasannya, Hadfana, hanya ingin mengedukasi anggota grup kajian ya, bahwa sesajen tidak sesuai dengan ajaran agama yang dipercaya mereka.

“Bahwa dia menyebarkan meng-upload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya untuk edukasi. Namanya, kajian untuk ibu ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama lah,” ucapnya.

Sebelumnya, Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen Semeru ditangkap Polda Jatim di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.

Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Tags: Guru Ngaji Ibu-ibuHadfana FirdausPenendang sesajen
Previous Post

Jika Ditemukan Unsur Hukum Koneksitas, Jaksa Agung Muda Militer Dilibatkan dalam Penyidikan Kasus Satelit Kemenhan

Next Post

Mengedepankan Restorative Justice, Kejari Tanjungbalai Setop Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Online

Next Post
Mengedepankan Restorative Justice, Kejari Tanjungbalai Setop Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Online

Mengedepankan Restorative Justice, Kejari Tanjungbalai Setop Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Online

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?