Menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh PN Pasaman dan dibebaskan oleh PT Padang dan Makamah Agung. Nasrizal alias Kuya warga Pasaman Barat (Pasbar) menggugat Kapolres, Kajari dan Menteri Keuangan.
Tak tanggung-tanggung, Nasrizal mengajukan gugatan kerugian materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000, dan meminta nama baiknya direhabilitasi.
Namun gugatan Nasrizal yang tercatat dengan Nomor: 21/Pdt.G/2021 itu, kandas di Pengadilan. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pasbar melalui putusan sela menyatakan menolak gugatan Nasrizal, melalui sidang e-court, Rabu (12/1/2022).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suspim GP Nainggolan dengan hakim anggota Hilman M. Yusuf dan Riskar S. Tarigan serta dihadiri para tergugat dan penggugat melalui kuasa hukumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan penggugat dan menerima eksepsi para tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.
“Majelis hakim juga menyatakan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.730.000,” kata Ginanjar kepada Padangkita.com, Kamis (12/1/2022).
Bermula dari Kasus Penggelapan
Ginanjar menjelaskan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat pada tanggal 29 September 2021 tersebut, bermula dari penanganan perkara pidana Nasrizal yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Dalam kasus tersebut, kata Ginanjar, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN. Psb yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Ginanjar.
Kemudian, penggugat selanjutnya melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 166/PID/2020/PT.PDG menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Berikutnya, pada tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor:137 K/PID/2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.
“Atas dasar putusan tersebutlah Penggugat Nasrizal Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan para tergugat dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah ditahan,” terang Ginanjar.
Nasrizal mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000 dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut. (sumber-Padangkita.com)