News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Gugatan Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar Mantan Terdakwa Pengelapan Ditolak PN Pasaman

Almi Fitri by Almi Fitri
14 January 2022
in Crime, News
0
Gugatan Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar Mantan Terdakwa Pengelapan Ditolak PN Pasaman
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah oleh PN Pasaman dan dibebaskan oleh PT Padang dan Makamah Agung. Nasrizal alias Kuya warga Pasaman Barat (Pasbar) menggugat Kapolres, Kajari dan Menteri Keuangan.

Tak tanggung-tanggung, Nasrizal mengajukan gugatan kerugian materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000, dan meminta nama baiknya direhabilitasi.

Namun gugatan Nasrizal yang tercatat dengan Nomor: 21/Pdt.G/2021 itu, kandas di Pengadilan. Dalam sidang lanjutan, majelis hakim Pengadilan Negeri Pasbar melalui putusan sela menyatakan menolak gugatan Nasrizal, melalui sidang e-court, Rabu (12/1/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suspim GP Nainggolan dengan hakim anggota Hilman M. Yusuf dan Riskar S. Tarigan serta dihadiri para tergugat dan penggugat melalui kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan penggugat dan menerima eksepsi para tergugat sepanjang mengenai kewenangan mengadili.

“Majelis hakim juga menyatakan bahwa majelis hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut tidak berwenang mengadili perkara a quo serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.730.000,” kata Ginanjar kepada Padangkita.com, Kamis (12/1/2022).

Bermula dari Kasus Penggelapan

Ginanjar menjelaskan, gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat pada tanggal 29 September 2021 tersebut, bermula dari penanganan perkara pidana Nasrizal yang didakwa melanggar Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.

Dalam kasus tersebut, kata Ginanjar, telah ada Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 34/Pid.B/2020/PN. Psb yang pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar Ginanjar.

Kemudian, penggugat selanjutnya melakukan upaya hukum banding. Pada tingkat banding, Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 166/PID/2020/PT.PDG menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan perbuatan pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Berikutnya, pada tingkat kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor:137 K/PID/2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum.

“Atas dasar putusan tersebutlah Penggugat Nasrizal Kuya kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya menyatakan para tergugat dari proses penyidikan sampai dengan proses penuntutan tidak profesional sehingga menimbulkan kerugian kepada Penggugat karena telah ditahan,” terang Ginanjar.

Nasrizal mengajukan gugatan ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp2.892.000.000 dan meminta rehabilitasi nama baik penggugat melalui media cetak (koran) nasional sebanyak 5 kali terbitan secara berturut-turut. (sumber-Padangkita.com)

 

 

Previous Post

Pengemis Jadi Korban Laka Beruntun di Jalan ByPass Kota Padang

Next Post

Polisi Hadiahi Timah Panas kepada Pelaku Pencuri Motor Anggota DPRD Depok

Next Post
Polisi Hadiahi Timah Panas kepada Pelaku Pencuri Motor Anggota DPRD Depok

Polisi Hadiahi Timah Panas kepada Pelaku Pencuri Motor Anggota DPRD Depok

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?