Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ayah dari Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari kompas.com, Jumat (14/1), mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di tiga lokasi berbeda.
“Alex Noerdin diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Palembang,” kata Ali.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait uang sitaan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dibawa oleh tersangka DRA saat dilakukan penangkapan oleh tim KPK,” lanjut Ali.
KPK juga telah memeriksa istri Dodi Reza Alex Noerdin, yaitu Erini Mutia Yufada. Erini diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka DRA,” ujar Ali.
KPK juga mengonfirmasi dugaan aliran uang yang diterima Dodi Reza Alex Noerdin dengan memeriksa saksi seorang mahasiswi, Erlin Rose Diah Arista; pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi, dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; dan Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi.
“Soesilo Aribowo, advokat, diperiksa di gedung Merah Putih KPK. Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik juga melakukan pendalaman materi terkait uang sitaan Rp 1,5 miliar milik tersangka DRA,” kata Ali.
Terkait kasus ini, penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Dodi Reza Alex Noerdin dan dua tersangka lainnya.
Dua tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, dan Kepala Bidang SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin, Eddi Umari.
Perpanjangan penahanan tiga tersangka itu terhitung mulai 14 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2022.
Dodi Reza Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1, Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy asal perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Proyek di Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P tahun 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.