Nova Sariayu Siregar (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kini bisa bernafas lega setelah ‘lepas’ dari masalah hukum yang menjerat dirinya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menghentikan penuntutan kasus Nova Sariayu Siregar tersangka kasus penadahan.
Sebelumnya perempuan itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp800.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.
“Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Tanjungbalai mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/1).
Yos menerangkan penghentian penuntutan perkara tersebut langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Muhammad Amin pada Kamis (13 /1) sekira pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan,” jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2021. Awalnya, tersangka Jenni mencuri ponsel Oppo A15 milik korban Siti Aini. Kemudian ponsel itu dibeli oleh penadah pertama yakni Safriza. Lalu, Safriza menjual ponsel hasil curian itu kepada Nova Sariayu Siregar sebesar Rp800.000.
Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka Nova Sariayu untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Sariayu lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.
“Untuk tersangka Nova Sariayu penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu Jenni dan Safriza tetap dilakukan penuntutan secara terpisah,” paparnya.
Yos menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan disetop karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf,” pungkasnya.