News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Mengedepankan Restorative Justice, Kejari Tanjungbalai Setop Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Online

Rizka by Rizka
14 January 2022
in Crime, News
0
Mengedepankan Restorative Justice, Kejari Tanjungbalai Setop Tuntut Pembeli Ponsel Curian Demi Anak Belajar Online
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nova Sariayu Siregar (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) kini bisa bernafas lega setelah ‘lepas’ dari masalah hukum yang menjerat dirinya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menghentikan penuntutan kasus Nova Sariayu Siregar tersangka kasus penadahan.

Sebelumnya perempuan itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp800.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19.

“Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Tanjungbalai mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/1).

Yos menerangkan penghentian penuntutan perkara tersebut langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Muhammad Amin pada Kamis (13 /1) sekira pukul 14.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada 5 November 2021. Awalnya, tersangka Jenni mencuri ponsel Oppo A15 milik korban Siti Aini. Kemudian ponsel itu dibeli oleh penadah pertama yakni Safriza. Lalu, Safriza menjual ponsel hasil curian itu kepada Nova Sariayu Siregar sebesar Rp800.000.

Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka Nova Sariayu untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Sariayu lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.

“Untuk tersangka Nova Sariayu penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri dan penadah pertama yaitu Jenni dan Safriza tetap dilakukan penuntutan secara terpisah,” paparnya.

Yos menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan disetop karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya dan dibeli atas dasar keterbatasan ekonomi untuk fasilitas belajar anaknya. Selain itu korban juga telah memberi maaf,” pungkasnya.

Tags: Hentikan Kasus PencurianKejaksaan Tinggi TanjungbalaiNova Sariayu Siregar
Previous Post

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Penendang Sesajen Semeru Berprofesi Sebagai Ustaz Kajian Ibu-ibu

Next Post

Usai Gempa Banten, Warga Keluhkan Lampu Padam dan Sinyal Ponsel Hilang

Next Post
Usai Gempa Banten, Warga Keluhkan Lampu Padam dan Sinyal Ponsel Hilang

Usai Gempa Banten, Warga Keluhkan Lampu Padam dan Sinyal Ponsel Hilang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?