Komandan Korem 182/Jazira Onim, Kodam XVII/Kasuari Kolonel Arh Jusak Prastia Girsang menjatuhkan hukuman disiplin kepada dua prajuritnya yang terbukti membuat tiga pelanggaran. keduanya terbukti bersalah melakulan keonaran di tengah masyarakat, mengkonsumsi minuman keras, dan tidak hadir tanpa izin.
Kedua prajurit tersebut yakni Serma KK dan Praka HD. Mereka kini ditahan selama 14 hari.
Girsang mengatakan, Kedua prajurit itu terbukti melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. Adapun Hukuman Disipin (Kumplin) yang digelar di Makorem 182/JO, Fakfak, Papua Barat.
“Sidang Kumplin memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tahanan ringan selama 14 hari kepada Serma KK dan Praka HD. Akibat mengkonsumsi minuman keras, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak hadir tanpa izin,”ujar Girsang dalam keterangannya, dikutip dari iNnews. Jumat (14/1/2022).
Girsang memastikan bahwa sebagai Komandan dirinya akan bersikap tegas dan tak pilih kasih demi meningkatkan kedisiplinan prajurit dan menjaga citra positif TNI AD di mata masyarakat.
Dia juga berharap hukuman tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh anggota Korem 182/JO. Hal ini pun sekaligus memberi efek jera bagi kedua prajurit terhukum.
“Tidak bosan-bosan saya berpesan agar pelanggaran seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang,”tutupnya.