News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pengakuan Pria Penendang Sesajen Semeru, Akui Spontan karena Pemahaman Keyakinan

Rizka by Rizka
14 January 2022
in Crime, News
0
Pengakuan Pria Penendang Sesajen Semeru, Akui Spontan karena Pemahaman Keyakinan
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria penendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan tersangka. Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto mengatakan hal itu berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan.

“Sementara ini adalah (motif tersangka)spontanitas,” kata dia dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (14/1).
Totok menyebut aksi itu juga dilakukan Hadfana lantaran bertentangan dengan pemahaman dan keyakinan yang bersangkutan.

“Karena (bertentangan) pemahaman keyakinannya,” ujar dia.

Hadfana sendiri telah menyatakan permintaan maafnya. Hal itu ia lakukan setelah ditangkap jajaran kepolisian yang sudah memburunya, setelah video aksinya di lokasi terdampak Semeru, viral di media sosial.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai. Kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu, dapat menyinggung perasaan saudara, kami mohon maaf sedalam-dalamnya. Terima kasih,” kata Hadfana, di Mapolda Jatim.

Hadfana sendiri berhasil ditangkap Polda Jatim dan Polres Lumajang, atas bantuan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Kamis (13/1) malam.

Ia lalu digelandang ke Polda Jatim Jumat (14/1). Usai diperiksa selama beberapa jam, Hadfana pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sesajen di lokasi terdampak Semeru juga ponsel milik tersangka.

“Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka. Yang lain kami akan temukan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan pasal Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Peristiwa ini sebelumnya terungkap melalui video yang viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang laki-laki melakukan aksi membuang sesajen di kawasan Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Ada dua video yang beredar dengan durasi 30 detik dan 20 detik.

Di dua video itu, pria dengan menggunakan pakaian abu-abu, rompi hitam, dan penutup kepala berwarna hitam membuang dan menumpahkan beberapa sesajen yang sebelumnya diletakkan di sebuah tempat.

“Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar,” ucap pria tersebut.

Tags: Hadfana FirdausPenendang sesajenPengakuan
Previous Post

Dua Nelayan di Rohil Hilang Saat Mencari Ikan di Perairan Pulau Halang

Next Post

Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka di Ciamis Sebabkan 18 Pelajar Terluka

Next Post
Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka di Ciamis Sebabkan 18 Pelajar Terluka

Kegiatan Lingkaran Setan Pramuka di Ciamis Sebabkan 18 Pelajar Terluka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?