MS alias Anto Kambing (50), warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (11/1).
Pria pengangguran berusia setengah abad itu ditangkap di bawah kolong tempat tidur kediaman abangnya, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
MS ditangkap polisi usai memperkosa adik dari menantunya sendiri. Pelaku diketahui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban belasan kali.
“Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya yang ikut tinggal di rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi dilansir dari detiknews.com, Jumat (14/1).
Korban adalah ANS (15) yang masih berstatus sebagai pelajar. Tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama sekali pada 02 Oktober 2021.
“Pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu, di atas tempat tidur tersangka, di rumahnya sendiri dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja,” ujar Kadek.
Setelah peristiwa itu, tersangka kembali memperkosa korban di beberapa tempat berbeda. Korban yang marah dengan tersangka kemudian pergi meninggalkan rumah.
“Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga tersangka telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,” ucapnya.
Karena tidak senang adiknya diperkosa, kakak dari korban melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap pada Rabu (12/1) lalu.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka. Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung, lalu bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun oleh Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang pelaku dapat ditemukan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang,” imbuhnya.