Empat tersangka dugaan korupsi di RSUD Rokan Hulu (Rohul) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi, JPU melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Keempat tersangka diduga melakukan korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA 2018 dan 2019. Status tersangka disematkan oleh jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul kepada empat tersangka pada Jumat (17/12/2021).
Keempat tersangka adalah dr Faisal Harahap selaku Direktur RSUD Rohul 2017, dr Novil Raykel selaku Direktur RSUD Rohul 2018 hingga saat ini, Suratno selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan Adios Sucipto selaku Komisaris PT BBS dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Dalam perkara ini, Kejari Rohul telah menerima Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera/Daerah dari pihak auditor sebesar Rp2.092.751.129.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penelaah, jaksa penyidik menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Kamis (13/1/2022).
“Hari ini, jaksa penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada JPU,” ujar Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Ari Supandi, melansir dari Cakaplah. Kamis kemarin.
Dengan tahap II, penahanan keempat tersangka jadi kewenangan JPU. Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Empat tersangka tersebut dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkas Ari Supandi.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita uang Rp2 miliar lebih dari tangan dua tersangka. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Penyitaan itu dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Rohul pada Kamis (30/12/2021) lalu.
Adapun uang yang berhasil disita adalah dengan total sebesar Rp2.092.751.129. Uang tersebut disita dari tangan dua tersangka, yakni Suratno sebesar Rp2.029.672.219 dan dari tersangka Adios Sucipto sebesar Rp63.078.910.