Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan sempat ada pihak yang menghambat agar kasus satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan untuk tidak dibuka.
Hal itulah yang kemudian membuatnya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu (ATT).
“Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara, Minggu (16/1).
Mahfud mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah diketahui sebelum dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, tepatnya pada tahun 2018.
“Saya jadi tahu karena pada awal pandemi COVID-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima Kemhan,” ucap Mahfud.
Oleh karena itu, Mahufd kemudian mengundang pihak-pihak terkait hingga berkali-kali untuk rapat. Namun, diakui dia, ada upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menghambat kasus ini.
“(Sehingga) saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar (kasus ini) diproses secara hukum,” ucapnya.
Mahfud menambahkan, Presiden Joko Widodo juga meminta agar masalah itu segera dibawa ke ranah peradilan pidana.
“Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo, dan Panglima TNI Andika tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan,” ucap dia.
Bahkan, Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun. Semua harus tunduk kepada hukum, ucap Mahfud.
“Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” kata Mahfud.