Seorang remaja diperkosa seorang pria yang tak lain saudaranya berinisial MS (50) usai diiming-imingi paket internet. Aksi bejat ini bahkan terjadi hingga 12 kali.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara laki-laki kandungnya mengenai perbuatan pelaku.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deliserdang.
“Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB,” katanya, melansir dari Kompas. Sabtu (15/1/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
“Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja,” katanya.
Modus operandinya, pelaku selalu mengiming-imingi paket internet kepada korbannya agar menuruti nafsu bejatnya.
“Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya,” katanya.