Seorang pria inisial MS alias Eko (36) ditangkap Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya setelah lima hari bersembunyi usai melakukan dugaan penganiyaan.
Pelaku terpaksa ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karna diduga telah menganiaya anak kandungnya sendiri lantara hal yang bisa dinilai sepele.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1) dirumah yang tinggalinya di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.
Peristiwa itu dipicu saat permintaan diduga pelaku tidak diiyakan oleh anaknya itu, diduga pelaku tak terima dengan hal itu langsung melakukan penganiyaan kepada anaknya yang berumur 7 tahun.
“Kejadiannya di pagi hari, diduga pelaku meminta kepada anaknya untuk mengambilkan air minum, namun anaknya sedang asing bermain, diduga pelaku langsung marah dan mengambil selang plastik,”ujar Iptu Dodi Vivino, melansir dari Haluanriau. Sabtu (15/1).
Selang plastik warna hijau itu diambil diduga pelaku dari dapur, kemudian diduga dipukulkan mengenai punggung anaknya itu.
“Korban luka ringan saja, dari hasil visum pun tidak ada bekas,”paparnya.
Setelah itu, diduga pelaku meninggalkan rumah untuk menenangkan diri hingga tim menemukan keberadaannya pada Jumat (14/1) di sebuah kos di Jalan Kubang Raya, Gang Ikhlas, Desa Kubang Jaya, Tambang, Kampar.
“Pasal 80 ayat 1 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman nya paling lama 3 tahun dan minimal 6 bulan,”kata Iptu Dodi.