Satres Narkoba Polres Inhu, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinsial PN alias Parjan (46) dengan barang bukti seberat 12,08 gram sabu.
Parjan diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dirumah kontraknya, Desa Titian Resak Kecamatan Seberida.
“Benar, Selasa dinihari, tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, sebagaimana melansir dari Haluanriau. Minggu 16 Januari 2022.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula, Jumat 7 Januari 2022, pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya aktifitas peredaran narkoba di Desa Titian Resak atau yang lebih dikenal dengan Blok A Belilas.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren S.Sos bersama sejumlah personel opsal Satres Narkoba langsung turun ke Blok A untuk melakukan penyelidikan. Selama proses penyelidikan, tim mengantongi sebuah nama yang diduga kerap bertransaksi narkoba di daerah itu.
Penyelidikan mengerucut pada nama PN alias Parjan. Tim terus memburu dan melacak keberadaan Parjan, hingga akhirnya, Senin 10 Januari 2022 malam, tim mendapat informasi jika Parjan sedang berada dirumah kontraknya, di Blok A Belilas.
Tak membuang waktu lebih lama, tim segera meluncur ke Blok A, guna memastikan kebenaran informasi itu, tim mengepung sebuah rumah kontrakan dan Selasa 11 Januari 2022 pukul 01.00 WIB, tim menggerebek rumah tersebut, mengetahui polisi datang, Parjan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun rumah itu telah dikepung, sehingga Parjan tak bisa lagi kabur.
Ketika digeledah, tim menemukan 2 bungkus sedang sabu-sabu diatas lantai rumah, kemudian 2 bungkus lagi ditemukan dibalik sarung jok mobil jenis Toyota Avanza dengan plat Nopol BM 1367 LG, sehingga total BB narkoba 4 bungkus ukuran sedang dengan berat 12.08 gram.
Selain BB narkoba, tim juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan peredaran narkoba seperti, timbangan elektrik, 2 unit handphone dan 1 unit mobil Avanza.
“Kasus ini terus dikembangkan, diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat, saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu,” tutup Misran.