Praktek perjudian di Gelanggang Permainan (Gelper) di kawasan Pasar Jodoh, Kota Batam. Disikat Satreskrim Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa pengamanan ini berawal pada saat ada laporan dari masyarakat bahwa adanya tindakan perjudian di salah satu gelper di kawasan Pasar Jodoh.
Atas dasar tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan benar saja pihaknya mendapati salah seorang pemain yang tengah melakukan penukaran hadiah gelper ke uang.
“Dalam pengamanan ini, kita berhasil mengamankan 14 orang yang merupakan pemilik gelanggang permainan, pekerja dan pemain,” kata Nugroho, Jumat (14/1/2022).
Lanjut Nugroho, adapun barang bukti yang diamankan yakni, uang sebesar Rp 190 ribu yang diamankan dari pemain, uang sebesar Rp 1 juta yang diamankan dari bandar, buku catatan dan 9 mesin uji ketangkasan.
“Saya akan menindak pelaku dan tempat-tempat yang tidak ada izin dan mengandung unsur perjudian di Kota Batam, perjudian ini penyakit masyarakat dan kami akan tindak lanjuti secara tegas,” tegasnya.
Atas tindakan tersebut, 14 pelaku yang diamankan ini dijerat Pasal 303 KUHPidana Jo dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun.
(sumber-Batamtoday.com)