Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahean menyampaikan akan membesuk sang klient yang kini ditahan dalam dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/1) hari ini.
Ronny menyampaikan nantinya akan ada sejumlah persoalan yang akan dibahas dengan kliennya. Satu di antaranya mengenai rencana penangguhan penahanan.
“Karena sampai saat ini kan kami belum bisa menjenguk karena keterbatasan waktu dengan jam besuk,” kata Ronny dilansir dari detiknews, Senin (17/1).
Ronny menjelaskan alasan kuasa hukum baru menjenguk kliennya pada hari ini.
Pasalnya, kata dia, pihak Rutan Bareskrim Polri memberlakukan pembatasan jam besuk karena di tengah masa pandemi Covid-19.
“Karena keterbatasan waktu jam menjenguk karena ini kan masa pandemi ya jadi dari pihak Mabes Polri pun hanya kuasa hukum yang bisa menjenguk beliau karena diatur oleh UU ya. Kalau keluarga kami masih berharap mengajukan permohonan untuk bisa bertemu,” jelas Ronny.
Nantinya, kata Ronny, pihaknya akan segera menginformasikan mengenai langkah hukum yang akan diambil usai membesuk kliennya.
“Saya habis bicara dan ngebesuk beliau, nanti saya sampaikan terkait bagaimana kondisi beliau saat ini, dan terkait apa yang sudah kita lakukan dan apa yang akan kita lakukan nanti,” tukas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal ‘Allahmu Lemah’ viral di media sosial.