Dengan modus mengiming-imingi akan membelikan paket internet. MS (50), pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara melakukan pencabulan terhadpa anak.
“Pelaku juga mengancam korban untuk menuruti permintaannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Sabtu (15/1). Dikutip dari Antara.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah korban berinisial A menceritakan kepada saudara kandungnya, mengenai perbuatan pelaku.
Saudaranya lalu melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas Polresta Deli Serdang. “Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali sejak Oktober 2021. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku.
“Korban dan pelapor tinggal di rumah pelaku karena masih bersaudara. Pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja,” terangnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)