Ayah tiri, RP (49) yang diduga telah mencabuli anak tirinya sejak 2018, diringkus Satuan Reskrim Polres Solok Kota.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri mengatakan, anak tiri yang dicabuli RP tersebut masih berumur 12 dan 10 tahun.
Kedua anak itu, kata Evi, masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Solok. “RP ditangkap Kamis (12/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Evi dikutip dari situs resmi milik Polres Solok Kota, Minggu (16/1/2022).
Perbuatan bejad yang dilakukan RP terhadap kedua anak tirinya itu, lanjut Evi, dilakukan di sebuah rumah di Kota Solok.
Lalu, hal itu diketahui oleh tetangga korban berinisiam TI dan melaporkan kejadian itu ke ibu kandung kedua korban.
Mendapati laporan dari tetangganya itu, ibu korban menanyakan langsung kepada kedua anaknya, dan kedua anaknya mengakui hal itu, bahwa mereka telah dicabuli oleh RP.
Kemudian, ibu kandung kedua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Solok Kota.
“Tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsidair Pasal 82 ayat (2) jo 76E Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Evi. (sumber-Langgam.id)