Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus penendangan dan pembuangan sesajen di Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur.
Listyo Sigit menyampaikan, penyidik akan memproses pelaku secara adil.
Menurutnya, kasus tersebut bisa diproses lebih lanjut. Namun, tidak tertutup kemungkinan adanya restorative justice terhadap pelaku.
“Ada mekanisme yang nanti akan kita lihat. Apakah ini menjadi salah satu kasus yang harus diproses lanjut, ataukah ini masuk posisi kasus yang bisa di-restorative Justice,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (17/1).
Sebelumnya, video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, viral pada Minggu (9/1).
Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, HF (34), lalu ditangkap di sebuah daerah di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1).
Polda Jawa Timur lalu menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Terkait konstruksi hukumnya, tersangka bakal dikenai Pasal 156 dan 158 KUHP.
Tersangka resmi ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (14/1) malam.