Toga tersangka pengguna narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambelan diserahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan ke BNNK Tanjungpinang, Selasa (11/1/2022).
Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang untuk menjalalani proses rehabilitasi.
Sebelumnya personil Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa koramil 07/ Tambelan Bintan, telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 lalu, di belakang Balai pertemuan Desa Kukup Kecamatan Tambelan Bintan.
Kedua pengguna Narkotika jenis sabu tersebut, berinisial IR (26) dan HRY (17), kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Tambelan dan dilakukan pemeriksaan. Pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari saudara ES (39), kemudian petugas menuju kediaman saudara ES dan melakukan penangkapan terhadap saudara ES.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal saudara ES untuk mencari barang bukti lainnya namun tidak ada ditemukan barang bukti lain, selanjutnya ES dibawa ke Polsek Tambelan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskan, pada saat diamankan IR dan HRY barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) set alat hisap sabu atau bong, 2 (dua) buah mancis modifikasi, 2 (dua buah gunting), sedangkan Narkotika jenis sabu tidak ada ditemukan saat penangkapan.
Demikian juga terhadap ES juga tidak ada didapatkan barang bukti sabu, untuk menjerat ke tiga orang tersebut dalam perkara Narkotika. Namun untuk tindak lanjut terhadap ketiga orang tersebut diserahkan kepada BNNK Tanjungpinang, untuk melakukan rahabilitasi karena ketiga orang tersebut sebagai pengguna Narkotika, alat bukti lainnya untuk menjerat tersangka juga tidak mendukung seperti hasil pemeriksaan Urine juga Negatif.
“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Bintan,” katanya.
Diterangkan, pihak tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dan informasi dari masyarakat, diharapkan kepada masyarakat apabila ada informasi terhadap peredaran Narkoba, agar segera melaporkan atau menginformasikan, agar bisa segera ditindaklanjuti.
(sumber-Batamtoday.com)