Melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas Polres Tanjungpinang terpaksa memberikan timah panas kepada pelaku penganiayaan berat terhadap adik ipar. Pria inisial A, pelaku pembacokan adik iparnya pada Rabu (2/6/2021) lalu di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, tersangka mengaku mendapat bisikan bahwa korban (Yamino) akan menghabisi keluarganya.
“Berkas tersangka bahkan sudah kita limpah ke Kejaksaan dan dalam proses penelitian,” jelasnya, Jumat (14/1/2022) saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.
Dijelaskannya, tersangka datang ke rumah korban di Sei Serai, Kelurahan Sei Jang. Tersangka langsung membacokkan parang ke arah kepala korban, kemudian korban berusaha menangkis dengan tangan kiri dan mengakibatkan tangan kiri korban luka robek.
Korban, saat itu berusaha melarikan diri ke arah depan rumah dan pada saat terjatuh pelaku kembali membacok korban menggunakan parang yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban.
Saat penangkapan terhadap pelaku, Polisi terpaksa menghadiahi timas panas karena pelaku berusaha melawan. “Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 340 jo Pasal 53 KUHPidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang. (sumber-Batamtoday.com)