Dua orang pria inisial ZN dan IJF ditangkap Polres Lombok Utara usai merampok rumah warga. Aksi keduanya terbilang sadis karena menewaskan pemilik rumah.
“Tidak lebih dari dua x 24 Jam, dua orang pelaku curas dan penganiayaan ditangkap,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana melansir dari Detik. Senin (17/1/2022).
Aksi perampokan ini terjadi pada Kamis (13/1) malam, di sebuah rumah tepatnya di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku membobol rumah korban dengan membawa kayu balok, keduanya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
“Masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP kemudian meminta uang, namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban di pukul pada bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan, kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa HP korban,”terangnya.
Made Sukadana mengatakan, akibat kejadian itu, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah tersebut yakni JM (54) NW (30) dan AS (24) mengalami luka berat hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit dipukul menggunakan kayu.
Meski mendapatkan perawatan di rumah sakit, salah satu korban yakni NM meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala nya.
“Korban mengalami pendarahan di kepala akibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah korban sendiri dan sekitar pukul 07.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya,”tuturnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 3 unit telepon selular, termos penghangat air serta satu balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul para korban.
Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.