News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Tangkap 2 Perampok Sadis yang Tewaskan Pemilik Rumah di Lombok

Riko by Riko
17 January 2022
in Crime, News
0
Polisi Tangkap 2 Perampok Sadis yang Tewaskan Pemilik Rumah di Lombok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua orang pria inisial ZN dan IJF ditangkap Polres Lombok Utara usai merampok rumah warga. Aksi keduanya terbilang sadis karena menewaskan pemilik rumah.

“Tidak lebih dari dua x 24 Jam, dua orang pelaku curas dan penganiayaan ditangkap,”kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana melansir dari Detik. Senin (17/1/2022).

Aksi perampokan ini terjadi pada Kamis (13/1) malam, di sebuah rumah tepatnya di Dusun Busur Timur, Desa Rempek Darusalam, Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua pelaku membobol rumah korban dengan membawa kayu balok, keduanya masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.

“Masuk melalui pintu belakang rumah korban dan merampas HP kemudian meminta uang, namun karena dijawab tidak ada uang, tiga orang korban di pukul pada bagian kepala menggunakan kayu hingga pingsan, kemudian pelaku mengacak-acak rumah korban untuk mencari uang dan pelaku melarikan diri membawa HP korban,”terangnya.

Made Sukadana mengatakan, akibat kejadian itu, tiga orang korban yang tinggal di satu rumah tersebut yakni JM (54) NW (30) dan AS (24) mengalami luka berat hingga pingsan dan dilarikan ke rumah sakit dipukul menggunakan kayu.

Meski mendapatkan perawatan di rumah sakit, salah satu korban yakni NM meninggal dunia akibat pendarahan hebat di kepala nya.

“Korban mengalami pendarahan di kepala akibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di rumah korban sendiri dan sekitar pukul 07.00 Wita, korban menghembuskan nafas terakhirnya,”tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 3 unit telepon selular, termos penghangat air serta satu balok kayu yang digunakan pelaku untuk memukul para korban.

Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Tags: lombokPerampok
Previous Post

Bobol Gudang Incasi Raya, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Lubuk Begalung Padang

Next Post

Kerugian Capai Rp 1 Miliar Lebih, 52 Lansia Ditipu Calo Veteran

Next Post
Kerugian Capai Rp 1 Miliar Lebih, 52 Lansia Ditipu Calo Veteran

Kerugian Capai Rp 1 Miliar Lebih, 52 Lansia Ditipu Calo Veteran

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?