Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang hari ini, Senin 17 Januari 2022, agendanya pemeriksaan Azis sebagai terdakwa.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan mewanti-wanti Azis untuk berkata jujur saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.
“Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini,” tegas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis dilansir dari inews.
Hakim mengingatkan kepada Azis bahwa keterangannya hari ini akan dicatat oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan juga Majelis Hakim. Oleh karenanya, Azis diminta untuk kooperatif dan terbuka soal kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.
“Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara, jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ujar Damis.
Mendengar peringatan hakim, Azis mengamini. Azis berjanji bakal memberikan keterangan yang sebenarnya pada sidang hari ini.
“Iya yang mulia,” ujarnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain, dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.