News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Warga Tanjungpinang Bawa Kabur Motor Teman, Pelaku Diamankan Polisi di Kota Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
17 January 2022
in Crime, News
0
Warga Tanjungpinang Bawa Kabur Motor Teman, Pelaku Diamankan Polisi di Kota Batam
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabur ke Kota Batam, Tim Buser Jatanras Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Batu Ampar, Kota Batam pada Jumat (14/2/2022) lalu.

Diketahui satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih BP 4561 WA milik Dita ini dipinjamkan kepada Edie pada Minggu (13/11/2021) .

Setelah satu bulan lamanya, Dita meminta motornya dikembalikan. Edie berjanji akan mengembalikannya pada Rabu (15/12/2021). Namun, hingga saat ini Edie tidak menepati janjinya serta tidak membalas pesan WhatsApp dari Dita.

“Kerugian yang di alami oleh Dita sebesar Rp. 7.000, sehingga membuat laporan pengaduan kepada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut,” Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap, Minggu (16/1/2022).

Usai menerima pengaduan tersebut, pada Jumat (14/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB, anggota unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA Yuda Firmansyah, mendapatkan laporan dari masyarakat dan tim di lapangan mengenai keberadaan seorang laki laki yang diduga terlapor penggelapan sepeda motor.

“Setelah mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor bekerja sebagai Kontraktor di salah satu PT di Kota Batam Batu Ampar. Kemudian pada pukul 17.00 WIB tim mendapati terlapor berada di PT tersebut,” jelas AKP Awal.

Setelah tim menanyakan kepada pelaku terhadap laporan korban beberapa bulan yang lalu dan pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya. Selanjutnya tim bersama pelaku kembali ke Polres Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas mantan Kapolsek Sei Beduk tersebut. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Presiden Terguling Mali Ibrahim Boubacar Keita, Meninggal pada Usia 76 Tahun

Next Post

Tanpa Alasan, Pria Tunawisma Dorong Wanita ke Rel Kereta, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Next Post
Tanpa Alasan, Pria Tunawisma Dorong Wanita ke Rel Kereta, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tanpa Alasan, Pria Tunawisma Dorong Wanita ke Rel Kereta, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?