Bejat, ini ini pantas disematkan kepada E (59) tahun, pasalnya ia dilaporkan telah mencabuli anak tiri sejak masih duduk di bangku Taman kanak kanak, dan saat ini korban sudah berusia 14 tahun.
Polres Tanah Datar menangkap pelaku, warga Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab Tanah Datar.Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada polisi, tindakan pencabulan oleh tersangka telah dilakukan sejak 2010 lalu, ketika korban masih sekolah Taman Kanak-kanak (TK).
Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Syafri, menjelaskan setelah mendapat laporan, 14 Januari lalu, petugas langsung menyelidiki terduga pelaku.
“Setelah memiliki beberapa alat bukti permulaan, di antaranya pemeriksaan dokter, maka terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di Jorong Gurun Nagari Gurun tanpa perlawanan,” kata Syafri, Senin (17/1/2022).
Dia menjelaskan, pencabulan yang terus berlanjut sampai korban berusia 14 tahun, terungkap setelah sepupu korban bertanya kenapa korban sering terlihat menyendiri dan bermenung.
“Bermula, Jumat, 31 Desember 2021 lalu, sekira pukul 19.30 WIB di kediaman kakak sepupu korban. Waktu itu, korban diajak menginap di rumah kakak sepupunya karena suami kakaknya sedang pergi kerja. Setelah ditanya, di sanalah korban bercerita bahwa ia sering mendapat tindakan pencabulan bahkan persetubuhan oleh pelaku,” ungkap Syafri.
Usai mendapatkan informasi dari sang adik, kakak sepupu korban langsung menceritakan perihal kejadian itu kepada etek atau adik ibu korban yang baru saja pulang dari kota Medan.
Mendapat cerita demikain, korban langsung dibawa eteknya ke Medan dan di Medan atas rembukan keluarga perbuatan cabul harus dilaporkan. Maka etek korban pulang lagi ke Batusangkar untuk melapor ke Polres Tanah Datar.
“Sesampai di Batusangkar korban diinapkan di rumah eteknya di Sungai Tarab tanpa sepengetahuan ibu korban dan pelaku,” ungkapnya.
Setelah membuat laporan dan visum, petugas akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya di Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat (2) UU/17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (sumber-Padangkita.com)