News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

BNN Terima Permohonan Rehabilitasi Ardhito Pramono

Rizka by Rizka
18 January 2022
in Crime, News
0
BNN Terima Permohonan Rehabilitasi Ardhito Pramono
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aktor dan musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ardhito Pramono pun telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Barat.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengkonfirmasi telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh artis Ardhito Pramono. Saat ini BNNP segera membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.

“TAT ini terdiri dari tim Jaksa, Penyidik Polda Metro, Dokter BNN Prov DKI, dan Penyidik BNN Prov DKI,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga dilansir dari jawapos, Selasa (18/1).

Tagam belum bisa memastikan waktu hasil asesmen selesai. Pasalnya, TAT baru dibentuk.

“TAT belum mengerjakannya (asesmen),” jelas Tagam.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.

“Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Kepada penyidik, Ardhito mengaku mendapat ganja dari seseorang yang saat ini berstatus buron. Saat ditangkap, Ardhito juga kedapatan tengah mengkonsum ganja.

“Hasil pemeriksaan dari kemarin, barang bukti ganja yang diamankan. Kemudian berikutnya tes urine yang bersangkutan juga positif,” jelas Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tags: Ardhito PramonoDiterimaPermohonan Rehabilitasi
Previous Post

Dewas KPK Enggan Evaluasi Firli Cs Meski 2 Tahun Gagal Buru Harun Masiku

Next Post

Ditolak PKS, RUU TPKS Resmi Disahkan jadi Inisiatif DPR

Next Post
Ditolak PKS, RUU TPKS Resmi Disahkan jadi Inisiatif DPR

Ditolak PKS, RUU TPKS Resmi Disahkan jadi Inisiatif DPR

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?