Aktor dan musisi Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ardhito Pramono pun telah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Polres Metro Jakarta Barat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengkonfirmasi telah menerima permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh artis Ardhito Pramono. Saat ini BNNP segera membentuk Tim Assesment Terpadu (TAT) untuk menindaklanjuti permohonan tersebut.
“TAT ini terdiri dari tim Jaksa, Penyidik Polda Metro, Dokter BNN Prov DKI, dan Penyidik BNN Prov DKI,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Tagam Sinaga dilansir dari jawapos, Selasa (18/1).
Tagam belum bisa memastikan waktu hasil asesmen selesai. Pasalnya, TAT baru dibentuk.
“TAT belum mengerjakannya (asesmen),” jelas Tagam.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Penetapan dilakukan usai gelar perkara.
“Yang bersangkutan saat ini sudah jadi tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Kepada penyidik, Ardhito mengaku mendapat ganja dari seseorang yang saat ini berstatus buron. Saat ditangkap, Ardhito juga kedapatan tengah mengkonsum ganja.
“Hasil pemeriksaan dari kemarin, barang bukti ganja yang diamankan. Kemudian berikutnya tes urine yang bersangkutan juga positif,” jelas Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhito dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara.