Rapat paripurna anggota DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani awalnya meminta kepada sembilan fraksi yang ada di DPR memberikan pandangan mereka kepada RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang menolak RUU TPKS dijadikan usul DPR.
“Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR tentang TPKS dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?” tanya Puan dilansir dari CNNIndonesia.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.
“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya.
Untuk diketahui, persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi. Sebanyak satu fraksi yang menolak memberikan persetujuan ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.