Hanya karna malu melahirkan jelang pernikahan, seorang wanita N (21) di Kabupaten Serang, Banten tega membuang bayi yang baru dilahirkannya di area persawahan di Kecamatan Pontang. Pelaku dibantu ibunya berinisial R (42) atau nenek dari bayi tersebut. Keduanya tega membuang bayi karena malu dan tak ingin diketahui orang banyak, karena bayi tersebut hasil hubungan terlarang N dengan sang pacar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, N dan pacarnya akan melaksanakan pernikahan pada 23 Januari 2022. Terkait dengan pembuangan bayi itu, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pacar N. “Pacar N yang diduga orangtua bayi tersebut akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada perannya,”kata Waka Polres Serang Kompol Febi Herianto melansir dari Kompas.
Feby mengatakan, persalinan N dibantu oleh ibunya R di area persawahan tempat ditemukan bayi tersebut. Diceritakan Feby, awalnya N berencana menuju ke bidan terdekat. Namun, dalam perjalanan, mengalami kontraksi dan pendarahan. “Persalinan dilakukan oleh N dan dibantu oleh ibunya R di area pesawahan dengan cara berdiri,”ujarnya.
Setelah melahirkan, sambung Feby, bayi itu langsung ditingglkan oleh mereka. “Bayi tersebut ditinggalkan di sawah dibungkus menggunakan kerudung,”ungkapnya.
Kemudian bayi itu ditemukan warga pada Selasa (11/1/2022) dalam kondisi hidup. Saat ini, bayi dirawat di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang. Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku sudah diamankan polisi dan ditahan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan dan diancam Pasal 305 jo Pasal 306 jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi.
“Ancaman hukumannya 5,6 tahun. Karena yang melakukan pembuangan ibunya jadi diperberat sepertiga dari hukuman,”tutupnya.