Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto (SH), mengajukan penangguhan penahanan karna tidak terima ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (17/1/2022). Namun dari pihak kejaksaan menolak penangguhan penahanan tersebut.
“Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan tadi,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja, didampingi Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo sebagaimana melansir Cakaplah.
Jaja mengatakan, pengajuan penahanan tersebut langsung ditelaah dan diberi pendapat oleh JPU. “Tetap jaksa, Penuntut Umum, tetap tersangka harus ditahan,”kata Jaja
Jaja menegaskan, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 dan 2 KUHAP. Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
“Sudah cukup alat bukti, syarat formil dam materil sudah terpenuhi. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan serta mengulangi perbuatannya,” kata Jaja.
Selain itu, penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan karena perbuatannya tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat. “Jadi kita lakukan penahanan,” tegas Jaja.
Jaja menyatakan, pihaknya menangani perkara secara profesional dan berintegritas. Dalam waktu dekat perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syafri Harto ditahan oleh JPU terkait dugaan pencabulan terhadap mahasiswi L (21). Penahanannya dititipkan jaksa di Rutan Mapolda Riau.
Penahanan terhadap Syafri Harto dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau menyerahkan Syafri Harto ke JPU. Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.