News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jual Lahan Negara, Kades Kembung Luar Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Riko by Riko
18 January 2022
in Crime, News
0
Gegara Klakson Ancam Tetangga Pakai Parang, Pria di Manggala Dipolisikan
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali (MA) dan Abdul Samad (AS), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai perantara ke pembeli dijebloskan ke penjara dengan dugaan melakukan penjualan lahan negara seluas 35 hektar di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam kurun waktu Mei 2020, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, dan kasus yang menyeret dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Pada hari Senin 17 Januari 2022 tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan jual lahan negara dan menyeret dua tersangka tersebut.

“Kita telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ini terkait penjualan lahan negara seluas 35 hektar. Karena lahan itu tidak boleh dijual,” ungkap Ipda Hasan Basri.

Dari perhitungan Inspektorat, akibat menjual lahan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,049 miliar.

Proses penyidikan kasus ini dilakukan Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Mei 2020 lalu dan tuntas Desember atau selama tujuh bulan.

“Keterlibatan Kades Kembung Luar Muhammad Ali dalam kasus ini adalah sebagai penerbit surat yang diperjualbelikan. Sedangkan, Abdul Samad sebagai broker atau dalang dalam jual beli lahan negara ini,”ujarnya.

Petugas juga menyita sejumlah alat bukti antara lain, alat bukti 18 persil SKMT dan 18 persil SPGR yang diterbitkan oleh Kades dan bukti pembayaran jual beli lahan dan dokumen lainnya.

“Atas petunjuk Jaksa kerugian negara harus dihitung dan melibatkan sedikitnya enam ahli. Masyarakat sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang menerima uang hanya membuat pernyataan, dan tidak tahu menahu asal uang. Mereka hanya diminta atas nama dan tidak harus mengembalikan uang jual beli itu,”ungkap Hasan lagi.

Sedangkan status pembeli lahan negara itu, ditambahkan Ipda Hasan sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 5 serta Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasca dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari Bengkalis dan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis.

“Sudah diterima pelimpahannya dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkas Kasi Inteljen Kejari, Isnan Ferdian.

Tags: Bengkalisjual lahan negaraKades di Bengkalis ditahan
Previous Post

Dua Imigran Gelap Ditangkap Polda Riau

Next Post

Simpan Sabu, Warga Bangun Jaya Diringkus Polres Rohul

Next Post
Simpan Sabu, Warga Bangun Jaya Diringkus Polres Rohul

Simpan Sabu, Warga Bangun Jaya Diringkus Polres Rohul

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?